Ujian Nasional Harus Ditinjau Ulang
JAKARTA - Majelis hakim mengabulkan gugatan Tim Advokasi Ujian Nasional (Tekun) dalam sidang citizen law suit terhadap ujian nasional di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan hakim Andi Makasau, majelis memerintahkan pemerintah sebagai tergugat meninjau kembali pelaksanaan ujian nasional.
Majelis hakim menilai para tergugat, yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Badan Standar Nasion
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini