5.500 Keluarga Gugat Mahkamah Agung
JAKARTA - Perwakilan 5.500 keluarga dari Kelurahan Meruya Selatan kemarin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Warga menyatakan melawan keputusan Mahkamah Agung, yang menetapkan PT Portanigra sebagai pemilik lahan 44 hektare yang kini mereka tempati. "Kami meminta eksekusi (pengosongan) lahan dibatalkan," kata Francisca Romana, kuasa hukum warga.
Menurut Francisca, warga Meruya telah mengumpulkan 1.200 lembar sertifikat tanah seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini