Pialang Senjata Indonesia Divonis Empat Tahun
DETROIT -- Warga Indonesia yang didakwa oleh Amerika Serikat menyelundupkan senjata, Hadianto Djoko Djuliarso, divonis empat tahun penjara Jumat pekan lalu. Sebelumnya tiga rekannya sudah divonis sembilan bulan sampai tiga tahun penjara.
Hakim John Feikens memutuskan menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas tuduhan mengekspor senjata Amerika Serikat tanpa izin. Jaksa menyambut gembira. "Ini hukuman serius karena dakwaan serius," kata Bruce Judge,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini