Upah Tenaga Kerja Indonesia di Singapura Naik
Jakarta --- Pemerintah akan menetapkan upah minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura sebesar Sin$ 350 atau sekitar Rp 1,9 juta tiap bulan. Sebelumnya, upah TKI di Singapura hanya Sin$ 280 atau sekitar Rp 1,6 juta. "Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2007," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat saat dihubungi Tempo kemarin.
Upah ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan Kedutaan Besar Indone
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini