Kejaksaan: Pembuktian Kasus Tommy Gunakan Surat Hamid Tidak Tepat
JAKARTA -- Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin yang dijadikan bukti dalam sidang gugatan intervensi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey dinilai tidak tepat. Sebab, kasus pencairan dana Tommy Rp 90 miliar di BNP Paribas cabang London berbeda dengan kasus di BNP Paribas cabang Guernsey. "Itu dua kasus pencairan dana yang berbeda, tidak bisa disamakan," ujar Di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini