DPD Ajukan Usul ke MPR
Jakarta --- Pemimpin Dewan Perwakilan Daerah kemarin menyerahkan usul perubahan pada pasal 22 D tentang kewenangannya dalam konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Kami telah menerima usul resmi, pasal (yang ingin diubah) ataupun jumlah pendukungnya," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid setelah menerima perwakilan DPD di gedung MPR/DPR kemarin.
Menurut Hidayat, MPR akan segera menggelar rapat pemimpin guna mengkaji usul tersebut paling lambat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini