Kejaksaan Tahan Achmad Ali
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menahan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, di Rumah Tahanan Gunungsari sejak kemarin. Pakar hukum dan calon hakim agung itu ditahan karena diduga mengkorup dana program pascasarjana senilai Rp 250 juta.
Achmad Ali ditahan setelah berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Jumat pekan lalu. Achmad, didam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini