Pengadilan Menangkan Suciwati
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Suciwati, janda mendiang Munir, terhadap PT Garuda Indonesia. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menyatakan para tergugat, yaitu PT Garuda Indonesia selaku tergugat 1, bekas Direktur Utama Garuda Indra Setiawan (tergugat 2), dan Kapten Pilot Pantun Matondang (tergugat 9), telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hakim Andriani menyatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini