maaf email atau password anda salah


Pengadilan Menangkan Suciwati

"Berapa pun uangnya tidak akan mengembalikan Munir."

arsip tempo : 171389626890.

. tempo : 171389626890.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Suciwati, janda mendiang Munir, terhadap PT Garuda Indonesia. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menyatakan para tergugat, yaitu PT Garuda Indonesia selaku tergugat 1, bekas Direktur Utama Garuda Indra Setiawan (tergugat 2), dan Kapten Pilot Pantun Matondang (tergugat 9), telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Andriani menyatakan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan