Bos Surya Dumai Divonis 18 Bulan Penjara
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bos Surya Dumai, Marthias, dengan pidana 18 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menyatakan Marthias bersalah dalam kasus korupsi pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan. "Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini