Kriminal, Pemberian Obat TB Lini Kedua
JAKARTA -- Direktur Clinical Epidemiology dan Biostatistics Unit Universitas Gadjah Mada Iwan Dwiprahasto menilai pemberian obat tuberkulosis (TB) lini kedua bagi penderita yang baru dalam tahap pengobatan merupakan tindak kriminal. "Dokter pemberi resep itu bisa dikenai (sanksi) tindak pidana," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.
Iwan mencontohkan, baru-baru ini sebuah produsen obat asal Amerika dikenai denda karena mempromosikan bahwa obat herp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini