Mahkamah Konstitusi Kabulkan Hak Uji Anggaran Pendidikan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 khususnya soal anggaran pendidikan bertentangan dengan konstitusi. "Sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8 persen sebagai batas tertinggi, undang-undang itu tidak mempunyai hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Mahkam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini