BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 18,2 Triliun
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,2 triliun, US$ 1,1 miliar, dan RM 5,3 juta. Total kerugian yang mencapai Rp 18,2 triliun itu berasal dari kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi pada 2002 hingga 30 April 2007.
"Seluruh temuan dugaan korupsi itu sudah dilaporkan ke kejaksaan dan kepolisian," papar Kepala BPKP Didi Widayadi dalam keterangannya di Jakarta kemarin.
"Sejak 20
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini