MA: Pengaktifan Kembali Ali Mazi Kewenangan Presiden
JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan pertimbangan untuk mengaktifkan kembali Ali Mazi sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi kewenangan Presiden. Fatwa yang dikeluarkan Mahkamah Agung itu tidak bermaksud memberikan pendapat hukum untuk mengaktifkan kembali jabatan Ali Mazi. "Itu ada pada poin kelima fatwa dari Mahkamah Agung," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi di kantornya kemarin.
Mahkamah Agung pada Kamis lal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini