Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Dibentuk Mei
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah pada Mei mendatang. Pengawas terdiri atas lima orang dari unsur polisi, jaksa, tokoh masyarakat, akademisi, dan pers.
Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Supriatna mengatakan masa tugas pengawas adalah 300 hari setelah terpilihnya gubernur baru. Tugasnya melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam masa pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, sebelum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini