Ah Kwang Diancam 15 Tahun Penjara
TANGERANG -- Terdakwa kepemilikan satu ton sabu-sabu dari Tangerang, Samin Iwan alias Ah Kwang bin Asmad, diancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin mendakwanya melanggar pasal 60 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Hukuman bisa diperberat sepertiganya menjadi 20 tahun penjara," ujar jaksa Muhammad Irvan Jaya seusai persidangan.
Menurut jaksa Irvan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini