Peraturan Gubernur Rp 1 Miliar Diterbitkan
JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2007 untuk memuluskan niatnya menggulirkan dana bantuan Rp 1 miliar per kelurahan. Dana itu akan diambil dari anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) senilai Rp 267 miliar.
"Saya ingin warga kembali ke rumahnya dalam keadaan seperti sebelum banjir," kata Sutiyoso di depan lurah dan dewan kelurahan se-Jakarta kemarin. Menurut dia, perbaika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini