Ferry Surya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JAKARTA -- Polisi akhirnya menjerat Ferry Surya Prakasa, tersangka kasus kematian penyanyi Alda Risma, dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jasman mengatakan berkas perkara telah mereka terima dua pekan lalu. Di situ disebutkan Ferry dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "Kami masih memeriksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini