Pelaku Pedofilia Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA -- Peter W. Smith, terdakwa pelecehan seksual terhadap anak-anak, dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jaksa penuntut umum mengatakan terdakwa terbukti mencabuli anak di bawah usia 18 tahun. Dia juga dituntut membayar denda Rp 60 juta.
Jaksa Bayu Pramesti mengatakan terdakwa telah membujuk beberapa anak kecil, yaitu Slamet, Iwan, Wawan, Waskita, dan Marianto, yang masih berusia di bawah 18 tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini