Upah Sektoral Lebih Tinggi daripada Upah Minimum
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral provinsi 2007. Besarnya upah lebih tinggi 2,7-40,81 persen daripada upah minimum provinsi Jakarta 2007, yang telah ditetapkan Rp 900.560 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Rusdi Mukhtar mengemukakan pemberlakuan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 179/2007 tanggal 26 Januari 2007. Ada delapan sektor yang dinyatakan bisa menerapkan upah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini