Penjara 14 Tahun untuk Lidya Pratiwi
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin menghukum aktris sinetron Lidya Pratiwi dengan hukuman penjara 14 tahun. Lidya terlibat dalam pencurian dengan kekerasan terkait dengan tewasnya model Naek Gonggom Hutagalung pada April tahun lalu.
Dalam persidangan itu, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap Muhammad Sukardi, terdakwa lain kasus pembunuhan tersebut. Hakim menjerat Lidya dan Sukardi dengan Pasal 365 Kitab Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini