Tarif Air Naik 10,05 Persen
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif air minum untuk tahun depan 10,05 persen. Tarif baru mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2007.
"Kami menentukan tarif (10,05 persen) itu karena operator tidak dapat memenuhi semua persyaratan yang ada," ujar Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta, kemarin. Saat pengelola air minum mengajukan kenaikan, kata dia, pemerintah DKI Jakarta mengisyaratkan agar operator memenuhi beberapa persyar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini