Maria Eva Jadi Tersangka
JAKARTA -- Polisi menetapkan artis dangdut Maria Eva sebagai tersangka dalam kasus penyebaran rekaman video porno dirinya dengan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yahya Zaini.
Penetapan status tersangka, kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, tertera dalam surat panggilan pemeriksaan. "Dia akan diperiksa Kamis (besok)," ujarnya kemarin.
Maria dijerat Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini