Polisi Sita Uang Palsu US$ 270 Ribu
JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Pusat menyita uang dolar palsu pecahan US$ 100 sebanyak 2.700 lembar atau setara dengan Rp 2,4 miliar (dengan kurs Rp 9.000). Pelakunya dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berawal ketika Salvator Di Latte, warga Australia, tiba-tiba berteriak, "Police, police," sambil menunjuk ke arah warga Kamerun, yang belakangan diketahui bernama Mbafor Godlove Kibo, di Hotel Golden Truly, Jakarta Pusat, 20 Des
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini