'Jam Malam' Siswa
Anak-anak sekolah jangan berkeliaran lagi pada pukul 19.00-21.00 WIB. Peraturan Daerah DKI Jakarta mewajibkan para pelajar belajar di rumah pada jam-jam tersebut. Peraturan itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hizbiyah Rochim mengatakan pasal 11 ayat 2 itu amat penting. "Karena memang belum terbentuk budaya membaca atau belajar yang baik," katanya.
Namun, tak ada sanksi b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini