Warga Minta Ganti Rugi di Atas NJOP
JAKARTA -- Warga Jalan Jampea, termasuk warga Lorong 22 dan 23 di Rukun Warga 07 Koja, Jakarta Utara, meminta ganti rugi penggantian tanah mereka dengan harga di atas nilai jual obyek pajak (NJOP). Di atas tanah mereka, PT Kereta Api Indonesia akan membangun terminal angkutan kontainer.
Drajat, salah seorang warga, mengatakan ganti rugi setinggi itu diajukan karena tak mudah mencari tempat tinggal baru.
Harga nilai jual obyek pajak di Lorong 22 d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini