Penyelundupan Tekstil Rp 30,5 Miliar Digagalkan
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan tekstil dan garmen senilai Rp 30,5 miliar. Pelaku menggunakan modus berbeda dalam aksinya. Ada yang mengeluarkan barang impor secara ilegal dari pelabuhan, ada pula yang menyalahgunakan fasilitas kepabeanan. "Kerugian negara dari bea masuk dan pajak diperkirakan sekitar Rp 5,1 miliar," kata Kepala Intelijen Bea-Cukai Nasar Salim di Jakarta kemarin.
Pada kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini