Polisi Akan Tilang Pengendara Sepeda Motor Pelanggar Jalur Kiri
JAKARTA -- Polisi akan menilang pengendara sepeda motor yang tidak melintas di lajur kiri dan tidak menyalakan lampu di siang hari. Peraturan ini mulai diberlakukan pada Januari 2007.
Sosialisasi peraturan baru itu akan mulai digelar Senin pekan depan. Polisi akan menyebarkan pamflet dan imbauan langsung kepada para pengendara di beberapa ruas jalan utama di Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Moc
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini