Jaksa Tetap Tuntut Mati Tony
JAKARTA -- Jaksa tetap menuntut Tony Yusuf, terdakwa pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, dengan hukuman mati. Hal itu disampaikan jaksa Lukman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Lukman mengatakan pembunuhan yang dilakukan Tony tetap terkait dengan pencurian yang dilakukannya terhadap korban. Pekan lalu pengacara terdakwa menolak tuntutan mati karena pembunuhan itu terjadi terlepas dari pencurian dengan kekerasan menurut Pasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini