Bekas Pejabat Bea-Cukai Dituntut Enam Tahun Penjara
JAKARTA -- Bekas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Soehardjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 50,9 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Ali Mukartono, SH, dalam sidang perkara tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Karel Tuppu itu, jaksa penuntut menyatakan fakta-fakt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini