Pedagang ITC Mangga Dua Protes Perpanjangan HGB
JAKARTA -- Perhimpunan Penghuni ITC Mangga Dua mengeluarkan surat edaran tentang cara pembayaran dan prosedur perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak penggunaan lahan (HPL) di sana. Sebagian pedagang di pusat perbelanjaan tersebut memprotes. Mereka menganggap surat itu sebagai tindak penekanan. Sebab, pedagang harus membayar dua tahun sebelum jatuh tempo dan bagi yang telat akan terkena denda.
Surat tertanggal 21 September--ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini