Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapuskan
TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten menghapuskan pembayaran sanksi dan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang berada di wilayah Banten dan sekitarnya selama Oktober hingga Desember tahun ini. "Ini adalah program dari pemerintah," ujar Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Ayi Ruhiyat kemarin.
Ayi mengatakan penghapusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2006 tentang pembebasan sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini