Uang Kerohiman Lenyap dari Pengadilan
JAKARTA -- Uang kerohiman milik warga korban penggusuran di Mangga Besar, Jakarta Barat, lenyap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Uang senilai Rp 360,5 juta itu diambil oleh lima orang yang mengaku sebagai kuasa hukum warga. Mereka adalah CA, SA, MS, ST, dan MT.
"Semua tanda tangan kami dipalsukan," kata Handoko Sulaeman, warga Jalan Belimbing II RT 15 RW 04, Mangga Besar, Jakarta Barat, kepada Tempo kemarin.
Handoko mengatakan surat kuasa yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini