Perusak Pagar DPR Bebas
JAKARTA -- Dua buruh yang pada 3 Mei lalu berdemonstrasi menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan divonis hukuman 3 bulan 20 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Mereka terbukti merusak pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat. "Mereka akhirnya bebas karena sudah menjalani masa tahanan selama 113 hari sejak 3 Mei," kata kuasa hukumnya, Hermawanto. REH ATEMALEM SUSANTI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini