Mantan Pejabat Depok Tersangka Korupsi
DEPOK -- Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan mantan Kepala Kantor Departemen Agama Kota Depok Mujahidin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung monitoring dan pengendalian pendidikan agama Departemen Agama Depok senilai Rp 950 juta.
"Dia menjadi tersangka sejak Senin lalu," kata Teuku M. Syahrizal, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, seusai acara pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di depan Balai Kota Depok kemarin. Pene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini