Bisnis Ah Kwang Menyalahi Izin
TANGERANG -- Budi daya terumbu karang milik Samin Iwan alias Ah Kwang, tersangka kepemilikan 955 kilogram sabu-sabu yang ditemukan Senin pekan lalu, ternyata menyalahi perizinan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Maryoso kemarin mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan izin usaha perdagangan untuk ikan hias. "Bukan izin koral atau terumbu karang," ujarnya.
Menurut dia, Ah Kwang memiliki izin dari Direktorat Jenderal Perlind
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini