Dua Pejabat BNI Pindah Tahanan
JAKARTA -- Dua pejabat PT Bank Negara Indonesia Tbk., yang ditahan Kepolisian Resor Jakarta Utara karena terantuk kasus garansi bank Rp 5 miliar, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Mulyono, mantan Kepala BNI Cabang Urip Sumoharjo, Surabaya, dan Widyastusi, manajer operasional di cabang yang sama, adalah tersangka kasus penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan garansi bank senilai Rp 5 miliar.
"Keduanya langsung kami tahan dan kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini