Jadwal Pemilihan Gubernur DKI Mundur
JAKARTA -- Jadwal pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan diundurkan bila undang-undang pengganti UU Nomor 34 Tahun 1999 tak selesai menjelang pemilihan. "Ya, mundur, jelas!" kata Gubernur Sutiyoso di Balai Kota Jakarta kemarin.
Sutiyoso mengatakan pemilihan gubernur harus dilaksanakan secara langsung sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Adapun dalam UU Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Jakarta Sebagai Ibu Kota Neg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini