Pengikut Lia Eden Dituntut Lima Tahun Penjara
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut Abdurahman, 35 tahun, penganut aliran Takhta Suci Lia Eden, lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Dia didakwa bersalah melakukan penodaan serta menyebarkan permusuhan dan kebencian terhadap golongan tertentu.
"Terdakwa telah menyebarluaskan dan mempublikasikan tulisan-tulisan atau pernyataan Lia Eden, yang merusak akidah dan ajaran Islam serta melukai perasaan umat Islam," kata M. Ari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini