Pompa Bensin Curang Diseret ke Pengadilan
JAKARTA -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada tujuh pompa bensin yang berlaku curang. Empat pompa bensin disegel dan tiga lainnya segera diseret ke pengadilan.
"Dua (kasus) sudah pemberkasan. Satu (kasus) segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Ade Soharsono, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, di kantornya kemarin.
Menurut Ade, ketujuh pompa bensin itu diberi sanksi karena memakai alat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini