Polisi Periksa 19 Penyebar SMS Gempa
JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memeriksa 19 orang yang diduga sebagai penyebar pesan pendek (SMS) berantai mengenai gempa sejak Senin malam lalu. Kebanyakan mereka adalah pegawai berusia 25-40 tahun.
"Dari 19 orang itu belum ada yang dijadikan tersangka. Ada kemungkinan yang akan diperiksa pun bisa bertambah," kata Inspektur Jenderal Adang Firman, Kepala Polda Metro Jaya, di Jakarta kemarin.
Menurut Adang, penyidik masih m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini