Lahan Cibubur Bisa Komersial
JAKARTA -- Penggunaan lahan di kawasan perkemahan Cibubur maksimal seluas 20 persen dari total luas yang ada. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perencanaan Tata Ruang Kota, bumi perkemahan Cibubur merupakan jenis lahan karya usaha taman, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan komersial.
Hal itu dikatakan Kepala Suku Dinas Tata Ruang Kota Jakarta Timur Herwanto. Namun, syaratnya jenis bangunan harus tunggal, tinggi gedun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini