Mantan Pasien Adukan Malpraktek
JAKARTA -- Thomas Saepul, 36 tahun, mengadukan Rumah Sakit Bakti Yudha, Depok, yang diduga melakukan malpraktek, ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
"Kami mengadukannya ke polisi dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian menyebabkan kecacatan," kata Nia Yuniarsih, kuasa hukum Thomas dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, kemarin.
Thomas, warga RT 1 RW 12 Bojong, Pondok Terong, Pancoran Mas, Depok, kemarin memperl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini