Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bea-Cukai
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) para terdakwa kasus impor beras, yang melibatkan tiga orang bekas pejabat Bea-Cukai. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp 25.413.000.000.
Ketiga bekas pejabat kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok itu adalah Sumantri, SH, bekas kepala kantor; Athan Carina, bekas kepala seksi pencegahan dan penyidikan; dan Shinta Dewi Arini, bekas kepala seksi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini