maaf email atau password anda salah


Pengadilan Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bea-Cukai

arsip tempo : 171402995556.

. tempo : 171402995556.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) para terdakwa kasus impor beras, yang melibatkan tiga orang bekas pejabat Bea-Cukai. Kasus korupsi ini merugikan negara Rp 25.413.000.000.

Ketiga bekas pejabat kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok itu adalah Sumantri, SH, bekas kepala kantor; Athan Carina, bekas kepala seksi pencegahan dan penyidikan; dan Shinta Dewi Arini, bekas kepala seksi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan