Donor Ginjal Lapor ke Polda
JAKARTA -- Iri Mawan Saputra, 23 tahun, donor ginjal, melaporkan Markaban, sopir AS, penerima ginjal, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin. Markaban dituduh memberi keterangan palsu, yakni menyatakan Iri masih ada hubungan saudara dengan AS, penerima ginjal Iri. Keterangan itu disampaikan saat Iri melakukan operasi ginjal di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada 15 Juli 2005.
Kesediaan Iri menyumbangkan ginjalnya kepada AS karena AS mengiming-im
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini