Pensiunan Pegawai Telekomunikasi Tipu Calon Karyawan
JAKARTA -- Pensiunan pegawai perusahaan telekomunikasi ditahan polisi karena menipu 10 orang calon karyawan sebesar Rp 200 juta. Emil, 53 tahun, menipu dengan menjanjikan pekerjaan kepada para korbannya.
Seorang korban, Sunaryo, 63 tahun, mengaku telah menyetorkan uang Rp 40 juta pada 2005. Itu untuk memuluskan dua anaknya bekerja di perusahaan yang dijanjikan Emil. "Janji dia saat itu sangat meyakinkan," kata Sunaryo.
Kepala Unit Reserse Kriminal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini