Wakil Bupati Lebak Dipenjara
JAKARTA -- Wakil Bupati Kabupaten Lebak, Banten, Odik Chudori Patma, kemarin divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan. Dia terbukti bersalah memiliki sabu-sabu.
Vonis itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, Odik terbukti secara sah dan meyakinkan membawa serta memiliki dua paket sabu-sabu sebanyak 0,2738 gram.
Majelis hakim menilai barang haram itu digunakan untuk konsumsi pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini