12 Daerah Contek Aturan Larangan Pelacuran
TANGERANG -- Meski menuai kontroversi, 12 daerah ternyata menyontek Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran yang diterapkan Kota Tangerang.
Ke-12 daerah itu di antaranya Samarinda, Waringin Timur (Kalimantan), Gorontalo, Medan, Padang, Surakarta, Madiun, Madura, Bekasi, Purwakarta, dan Depok.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Erlan Rusnarlan, ke-12 daerah itu telah melakukan studi banding ke Kota Tangerang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini