Sidang Korban Peraturan Pelacuran Digelar
TANGERANG -- Sidang pertama gugatan Lilis Lindawati, 36 tahun, korban salah tangkap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran, terhadap Wali Kota Tangerang digelar kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, Lilis mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Lilis menganggap Wahidin telah mencemarkan nama baiknya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini