Perda Lucu-lucuan ala Bogor
Pemerintah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Depok membuat peraturan daerah tentang larangan pelacuran, sedangkan Bogor justru membuat perda lucu-lucuan.
Perda itu akan mengatur soal main layang-layang sampai buang hajat. Jika perda ini diberlakukan, para orang tua di Kota Bogor harus ketat mengawasi anak-anaknya bermain layangan atau katapel di jalanan.
Pasalnya, jika tertangkap, dia akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini