Roy Marten Dituntut Penjara 1 tahun 6 Bulan
JAKARTA -- Aktor Roy Marten, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dia juga harus membayar denda Rp 1 juta atau menjalani kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Didi K. Farkhan. "Terdakwa telah terbukti memiliki narkotik jenis sabu-sabu," kata Didi. Roy dikenai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini